Tabungan Bung Hari Bumi Putra

Nama Produk

Bung HARI

Jenis Produk

Rekening Tabungan

Manfaat Produk
(bagi nasabah)

Sebagai simpanan yang dapat ditarik setiap saat, untuk melakukan transaksi perbankan dan pembayaran tagihan melalui counter dan ATM

Mendapatkan bunga dari saldo

Persyaratan Penggunaan (oleh nasabah)
  • Mengisi pembukaan formulir Pembukaan Rekening Bung HARI dan formulir KYC
  • Menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Passpor yang berlaku
  • Menyetorkan dana ke rekening tersebut
Metode perhitungan bunga /bagihasil/ margin keuntungan (yang berhubungan dengan nasabah)
  • (Saldo rata-rata x sukubunga x jumlah hari dalam bulan ybs) / 365 hari
  • Bunga dikenakan PPh pasal 23 (saat ini 20%)
  • Bunga netto dikredit pada awal bulan berikutnya
Jangka waktu berlaku (bila diperlukan)

Tidak ada

Penerbit Produk

PT Bank Bumiputera Indonesia, Tbk

Hubungan antara penerbit dengan Bank

-

Penjelasan tentang program penjaminan atas produk (untuk produk dana)

Dana nasabah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku

Keistimewaan
  1. Gratis biaya rawat inap di rumah sakit manapun bebas premi sebesar :
    - Rp 500.000,- per hari dengan maksimal sebesar Rp 182.500.000,- /tahun bila saldo setiap hari > Rp 25.000.000,- selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
    - Rp. 300.000,- per hari dengan maksimal sebesar Rp 109.500.000,- /tahun bila saldo setiap hari > Rp 7.500.000,- - Rp. 25.000.000,- selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
    - Rp 100.000,- per hari dengan maksimal sebesar Rp. 36.500.000,- /tahun bila saldo setiap hari Rp 2.000.000,- - Rp. 7.500.000,- selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
  2. Kartu ATM OTOKAS dapat digunakan untuk
    - tarik tunai GRATIS di semua jaringan ATM BERSAMA
    - transfer tunai online antar Bank peserta ATM BERSAMA secara real time
    - tarik tunai di jaringan ATM BankCard di Malaysia
    - bayar tagihan rutin : Listrik, Air, Telepon rumah

This entry was posted on Thursday, May 8th, 2008 at 7:22 am and is filed under Tabungan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.