Tabungan Bung Hari Bumi Putra
| Nama Produk |
Bung HARI
|
| Jenis Produk |
Rekening Tabungan
|
Manfaat Produk
(bagi nasabah) |
Sebagai simpanan yang dapat ditarik setiap saat, untuk melakukan transaksi perbankan dan pembayaran tagihan melalui counter dan ATM
Mendapatkan bunga dari saldo
|
| Persyaratan Penggunaan (oleh nasabah) |
- Mengisi pembukaan formulir Pembukaan Rekening Bung HARI dan formulir KYC
- Menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Passpor yang berlaku
- Menyetorkan dana ke rekening tersebut
|
| Metode perhitungan bunga /bagihasil/ margin keuntungan (yang berhubungan dengan nasabah) |
- (Saldo rata-rata x sukubunga x jumlah hari dalam bulan ybs) / 365 hari
- Bunga dikenakan PPh pasal 23 (saat ini 20%)
- Bunga netto dikredit pada awal bulan berikutnya
|
| Jangka waktu berlaku (bila diperlukan) |
Tidak ada
|
| Penerbit Produk |
PT Bank Bumiputera Indonesia, Tbk
|
| Hubungan antara penerbit dengan Bank |
-
|
| Penjelasan tentang program penjaminan atas produk (untuk produk dana) |
Dana nasabah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku
|
| Keistimewaan |
- Gratis biaya rawat inap di rumah sakit manapun bebas premi sebesar :
- Rp 500.000,- per hari dengan maksimal sebesar Rp 182.500.000,- /tahun bila saldo setiap hari > Rp 25.000.000,- selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
- Rp. 300.000,- per hari dengan maksimal sebesar Rp 109.500.000,- /tahun bila saldo setiap hari > Rp 7.500.000,- - Rp. 25.000.000,- selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
- Rp 100.000,- per hari dengan maksimal sebesar Rp. 36.500.000,- /tahun bila saldo setiap hari Rp 2.000.000,- - Rp. 7.500.000,- selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
- Kartu ATM OTOKAS dapat digunakan untuk
- tarik tunai GRATIS di semua jaringan ATM BERSAMA
- transfer tunai online antar Bank peserta ATM BERSAMA secara real time
- tarik tunai di jaringan ATM BankCard di Malaysia
- bayar tagihan rutin : Listrik, Air, Telepon rumah
|
Posted in: Tabungan
This entry was posted
on Thursday, May 8th, 2008 at 7:22 am and is filed under Tabungan.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.