Tabungan Kurban Bank Syariah Mandiri

Tabungan Kurban BSM adalah simpanan investasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.

Manfaat :

  • Pelaksanaan kurban dan aqiqah yang dikoordinir oleh Badan Amil Kurban yang berpengalaman
  • Harga hewan kurban sudah termasuk biaya penyaluran ke daerah yang membutuhkan
  • Kemudahan rencana/persiapan ibadah kurban & aqiqah

Fasilitas :

  • Sertifikat dan bukti pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah
  • Setor on-line diseluruh cabang BSM
  • Bagi hasil

Akad :

  • Akad yang digunakan adalah akad mudharabah muthlaqah
  • Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.

Peruntukkan :

  1. Perorangan
  2. Umat Islam

Syarat :

  1. Tanda pengenal
  2. Setoran awal          : Rp50,000
  3. Setoran berikutnya : Rp25,000
  4. Saldo minimum      : Rp50,000

Biaya-biaya :

  1. Administrasi bulanan                   : Rp 2,500
  2. Penutupan rekening karena batal : Rp20,000
  3. Ganti buku hilang/rusak              : Rp10,000

This entry was posted on Tuesday, August 5th, 2008 at 7:25 am and is filed under Syariah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.